BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Infinity yang viral di media sosial setelah memperlihatkan video sejumlah pemandu lagu mengenakan seragam SMA.
Penyegelan THM yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, juga melibatkan petugas Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan penyegelan kali ini merupakan penutupan permanen THM yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan,” kata Dani di lokasi, Jumat (16/09).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan pengelola yakni tak mematuhi peraturan daerah sesuai dengan pengajuan izin usaha yang diterbitkan.
“Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ungkapnya.
Dani mengatakan baik karyawan maupun pengelola dilarang keras untuk membuka segel sebelum mengajukan izin baru untuk mengganti usaha.
“Jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut,” ucapnya.
Dengan ditutupnya THM tersebut secara permanen, Dani mengharapkan agar tempat usaha lainnya mematuhi tata tertib sehingga tak melakukan pelanggaran.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat teguran pertama kepada sejumlah THM lainnya yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, khususnya di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang.
“Untuk tempat yang lainnya, yang izin usahanya tidak sesuai, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1. Mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku,” kata Dani.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menegaskan pihaknya tak pandang bulu dan akan menindak THM lainnya yang belum mengubah jenis usahanya. Berdasarkan data, terdapat lebih dari 85 THM yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi.
“Mulai hari ini saya sudah buat teguran, jadi di wilayah Lippo ini semua THM kami kirim teguran. Kami cantumkan juga perdanya. Tidak ada pengecualian, selama usahanua THM kami tutup,” tutur Deni. (dim)