BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 95 dari 335 kawasan perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi terendam banjir pada awal tahun 2020 lalu. Salah satu yang terdampak adalah komplek perumahan di Kawasan Jababeka.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin mengatakan untuk mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut, pihaknya akan meminta pihak pengembang untuk membangun kolam retensi (waterpond).
BACA: Usai Hujan Deras, Jalan Niaga Raya Jababeka Terendam
Permintaan itu didasari adanya aduan dari masyarakat di wilayah setempat yang datang kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at 10 Januari 2020 lalu. Sebab, hampir setiap tahunnya di musim penghujan kawasan tersebut terus dikepung genangan banjir.
“Jadi ada aduan kepada kita dari masyarakat di kawasan tersebut, terutama masyarakat di Perumahan Mekar Indah mengenai persoalan banjir. Sehingga ini (pembangunan kolam retensi) perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut,” kata Husni Thamrin, Minggu (12/01).
Tak hanya kepada Jababeka, permintaan itu juga ditujukan bagi pengembang lain yang mendirikan komplek perumahan di Kabupaten Bekasi. Hal itu dengan isi pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
BACA: Jababeka Kembali Dikepung Banjir
“Selain itu, kami pun telah meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menormalisasi sungai-sungai yang ada di Kabupaten Bekasi karena penangan banjir harus dilakukan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perumahan di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, dari 335 komplek perumahan yang ada di Kabupaten Bekasi 92 diantaranya terendam banjir dengan ketingginan berkisar antara 20 – 150 sentimeter.
“Laporan staf kami yang ke lapangan, rata-rata penyebabnya itu karena instensitas hujan yang tinggi, kemudian tanggul jebol hingga limpasan dari air sungai yang ada di dekatnya,” kata Budi.
BACA: Tunggu Laporan Tangani Banjir di Jababeka
Pihaknya pun mengakui apabila banjir di komplek perumahan disebabkan tidak adanya kolam retensi yang dibangun pihak pengembang. Padahal, selain bisa dijadikan sebagai penampungan hujan dan mencegah terjadinya banjir, keberadaan kolam retensi juga bisa dijadikan sebagai Water Treatment Plant (WTP).
“Tetapi kendalanya, dulu tuh memang tidak diwajibkan dan peraturan baru dibuat tahun 2017. Peraturan kan tidak berlaku surut, kayak Jababeka kemungkinkan dulu kan perizinan dibawah tahun 1995 di site plannya pun tidak ada waterpond (kolam retensi) nya,” ungkap dia.
Namun demikian, sambung Budi, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan banjir secara menyeluruh.
“Kemarin Direktur Irigasi dan Rawa (di Dirjen Sumber Daya Air di Kementrian PUPR) bersama Pak Sekda membicarakan persoalan itu dan mudah-mudahan kedepan ada penaganangan dari mereka. Yang jelas penanganan banjir itu harus dilakukan secara parsial, harus dari hulu ke hilir. Tidak bisa hanya dilakukan satu pihak di satu tempat,” kata dia.
Diketahui, banjir di wilayah Kabupaten Bekasi melanda Kabupaten disebabkan instensitas hujan pada malam tahun 2020 cukup tinggi hingga tanggal 02 Januari 2020. Kondisi ini menyebabkan air di sejumlah sungai, seperti Kali Cilemahabang, Kali Jambe, Kali Ciherang, Kali sadang, Kali Bekasi dan Kali CBL meluap sehingga merendam sejumlah titik yang tersebar di 42 Desa di 21 Kecamatan dengan jumlah warga yang terdampak sebanyak kurang lebih 15. 814 KK.
Air mulai surut pada tanggal 03 Januari 2020 dan membuat titik banjir mulai berkurang. Hingga tanggal 06 Januari 2020 banjir hanya tersisa di sejumlah titik yang tersebar di 4 Desa di 3 Kecamatan dengan jumlah warga yang terdampak 1.355 KK. (BC)