BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi menata asset Fasos dan Fasum yang ada. Pengelolaannya pun harus ditertibkan dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).
“Kaitan dengan Fasos Fasum itu akan masuk ke Komisi I ketika sudah menjadi asset. Sebelum mejadi asset maka ruang lingkupnya masih berada di Komisi III Sebagai mitra kerja di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi,” kata Yudhi Darmanysah.
Ia mengatakan terkait dengan pengelolaan asset tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi sudah mengusulkan pembuatan Perda Fasos dan Fasum sebagai perda inisiatif. “Kami berharap isi Perda tersebut nantinya memuat pasal yang sifatnya memaksa pengembang untuk menyerahkan Fasos dan Fasum,” ucapnya.
Hal itu, kata dia, disebabkan karena selama ini Pemerintah Daerah hanya menunggu Fasos dan Fasum diserahkan oleh pengembang. “Kalo pengembang mau memberikan ya kita terima kalo pengembang tidak memberikan ya kita tidak bisa apa-apa. Yang terjadi selama ini kan seperti itu sehingga banyak juga fasos dan fasum yang tiba-tiba hilang atau berubah fungsinya,” kata dia.
Yudhi menambahkan di dalam Perda itu nantinya diharapkan bisa memuat batas waktu penyerahan serta sangsi bagi pengembang yang terlambat menyerahkan dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Di dalam aturan itu nantinya Pemerintah harus memberikan sangsi. Kalo hari ini kan sangsinya nggak ada, fasos fasum yang ada pun kita tidak bisa mengambilnya. Nantinya kita harapkan Pemda harus tegas dan ada batas waktu juga untuk mengambil alih lahan fasos dan fasum itu kemudian diproses sertifikasinya bahwa ini adalah milik Pemda,”ucapnya.
Lahan fasos dan fasum tersebut, lanjut Yudhi, selain bisa dijadikan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) juga bisa dibangun sekolah, tempat ibadah dan lain sebagainya.
“Itulah sebabnya kenapa saat ini ada banyak lahan TPU yang hilang dan lain sebagainya. Karena tidak jelas batas waktu penyerahannya bahkan bisa jadi yang sudah dikasih pun jadi hilang, entah ada dimana,” tuturnya.
Disinggung tentang dugaan adanya permainan sejumlah oknum, Yudhi tidak menampiknya. “Tetapi yang saya lihat lebih kepada penyebab terjadinya hal itu. Artinya kan ada celah dari peraturan-peraturan yang ada sehingga dengan adanya Perda ini kita coba perbaiki aturannya, kita tutup celah-celahnya,” tandasnya. (BC)