Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Tersisa 33 Ribu Hektar

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Rancangan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau yang lebih dikenal dengan istilah Lahan Abadi telah diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk dibahas di legislatif. Rencananya pembahasan akan dilakukan pada Triwulan ke I bulan ke 3 di tahun 2018 mendatang.

BACA : Dewan Pesimis Perda Lahan Abadi Masuk Prolegda Tahun 2017

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim menjelaskan Raperda LP2B merupakan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Lahannya yang diusulkan di Raperda LP2B itu sebanyak 33 ribu dari 48 ribu hektar lahan pertanian yang masih tersisa di Kabupaten Bekasi dan tersebar di 13 dari 23 Kecamatan yang ada,” kata Abdul Karim.

Adapun kecamatan dengan sisa luas lahan pertanian terbesar berada di Kecamatan Pebayuran dengan luas mencapai 8.362 Ha, disusul Sukakarya dengan luas 4.447 Ha, Sukawangi dan Tambelang dengan luas 3.139 Ha, Sukatani dengan luas 2.413 Ha, Cikarang Timur  2.323 Ha, Karang Bahagia 2.284 Ha, Cabang Bungin 1.759 Ha, Kedungwaringin 1.638 Ha, Cibarusah 1.591 Ha, Serang Baru 1.141 Ha, Bojongmangu 700 Ha dan Cibitung 52 Ha.

“Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri sehingga tidak kita masukan di Raperda LP2B ini,”  ungkapnya.

Lahan yang masuk di Raperda LP2B, sambungnya, ada yang milik perseorangan dan ada juga yang sudah menjadi milik perusahaan atau pengembang. “Ketika Raperda ini sudah disahkan, maka tentu saja nantinya lahan tersebut sudah tidak bisa dialihfungsikan,” ungkapnya.

Karim mengaku Dinas Pertanian sudah melakukan sosialisasi kepada para petani, penggarap dan pemilik lahan yang lahannya masuk dalam Raperda LP2B termasuk membahas kompensasi yang berikan Pemerintah Daerah kepada mereka.

“Sudah kita sosialisasikan, sudah lama. Kompensasi yang kita usulkan misalnya dengan bebas PBB. Kemudian dari segi fasilitas kita bantu mereka dengan menyediakan seperti mesin pertanian, benih dan pupuk,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa lahan pertanian yang nanti masuk dalam Raperda LP2B hanya bisa berubah fungsi jika diperuntukan untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan tol. “Itu boleh tetapi harus menyiapkan dua kali lipat lahan pengganti. Misalnya 100 hektar terpakai nah nanti mereka harus cari 200 hektar lahan peggantinya. Kalau nggak begitu, bisa-bisa lahan pertanian di kita habis karena di kita setiap tahun itu hampir 1000 hektar lebih lahan pertanian berubah fungsi jadi perumahan atau industri,” kata dia.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, sambungnya, kedepan stake holder terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup akan berkodinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pertanian sebelum mengeluarkan izin pembangunan, amdal dan lain sebagainya.

“Jadi kalau BPN mau mengusulkan tata guna tanah, DPMPTSP mau mengeluarkan izin pembangunan dan LH mau mengeluarkan Amdal itu nanti kedepannya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian,” kata Karim. (BC)

Pos terkait