Lagi! Pengguna dan Pengedar Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pria yang berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut berinisial RK (30) dan R (41).

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi warga yang mencium dugaan praktik jual beli narkotika jenis sabu oleh RK.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, RK juga diketahui kerap membawa senjata api gas sehingga kerap membuat  resah warga,” kata AKP. Sunardi, Kamis (11/04).

Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap RK di kediamannya di Perum Graha Mutiara Setu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.

“Dari tangan RK polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening sabu dan sepucuk senjata api gas jenis Taurus berikut dua buah gas isi ulang yang sudah habis,” ungkapnya.

Kepada petugas, RK mengaku sabu tersebut diperolehnya dari rekannya yang berinisial R (41). Dia berhasil ditangkap selang satu hari kemudian di wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening sabu yang akan dijual kepada RK.

“Jadi dari keduanya petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram dan 1 buah,” ujarnya.

Petugas kepolisian, kata AKP Sunardi, masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok barang haram tersebut. “Setelah diinterogasi, tersangka R ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari WE (DPO) di daerah Kwitang, Jakarta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RK dan R dikenakan Pasal 114 ayat (1)  Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI  No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda sebesar  Rp 1 miliar.

Selain itu atas kepemilikan senjata api gas, tersangka RK juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (BC)

Pos terkait