Kursi Wakil Bupati Bekasi Dibanderol Rp 25 Miliar, Benarkah?

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Saat ini beredar isu bahwa siapapun calon yang ingin menjadi Wakil Bupati Bekasi harus menyiapkan dana sekitar Rp 25 miliar.

BACA: Cium Bau Transaksional, Damin Tuntut Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Ditunda

Bacaan Lainnya

Isu itu mencuat pasca Bupati non aktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi periode 2017-2022.

Jika Neneng resmi mundur, Wakil Bupati yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Eka Supria Atmaja dipastikan menjadi Bupati definitif. Sementara posisi Wakil Bupati pun tidak berpenghuni.

BACA: Fenomena Kursi Wakil Bupati Bekasi, Dedi Mulyadi: Golkar Fokus Pileg dan Pilres

Ketua Badan Pemenenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Ahmad Budiarta menegaskan isu tersebut tidak benar.

“Sebanyak Rp. 25 miliar itu bohong, itu hoax, ” kata Ahmad Budiarta saat dikonfirmasi, Rabu (20/02) kemarin.

Meski demikian, Budiarta mengakui adanya biaya yang perlu dikeluarkan untuk kursi orang nomor dua di Kabupaten Bekasi itu. Hanya saja ia enggan menyebutkan berapa besaran biayanya.

“Enggak sampai Rp. 25 miliar. Itu berita hoax. Saya tidak akan menyebutkan nilainya. Tapi yang namanya Wakil Bupati itu tidak gratis,” tandasnya. (BC)

Pos terkait