BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Seorang pria berinisial RT (37) yang berprofesi sebagai kuli bangunan nekat merampok dan menyekap AR (37) majikannya sendiri. Pelaku yang beraksi seorang diri akhirnya berhasil diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi satu pekan setelah melancarkan aksinya di Perumahan Firdaus Residence, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
BACA: Ditinggal Suami dan Mertua Kerja, Ibu Muda Dirampok Serta Dicabuli
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan RT terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan naik ke lantai dua menggunakan tangga, lalu membongkar genteng dan turun melalui plafon menggunakan tambang.
“Pelaku udah tau lokasi rumahnya, udah tau denah rumahnya. Sehingga tau harus masuk dan kabur lewat mana. Karena pelaku merupakan tukang yang bekerja di TKP,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/05).
Selanjutnya untuk mempermudah pelaku melancarkan aksinya, pelaku mengikat kedua tangan korban yang tengah terdirut dengan menggunakan lakban. Lalu menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden serta mengikat kedua kaki korban dengan baju.
Saat itu korban yang terbangun dari tidurnya terkejut, lalu coba memberontak dan berteriak. Akan tetapi korban diancam pelaku jika melakukan perlawanan. Pelaku lantas meminta sejumlah barang berharga milik korban seperti uang tunai, ponsel maupun ATM milik korban. “Pelaku mengancam korban dengan bilang jangan teriak saya hanya butuh uang,” ungkap Twedi.
Usai kejadian korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku perampokan merupakan kuli bangunan yang pernah bekerja di rumah korban, terlebih saat berkomunikasi korban mengenali suara pelaku. Hal ini diperkuat dengan rekaman CCTV di salah satu mesin ATM yang menujukan pelaku sedang menarik uang dengan menggunakan kartu ATM milik korban.
“Jadi penangkapan ini mereka karena pas kejadian ada komunikasi. Sempat ingat ini pelaku suaranya seperti apa. Kita bisa membuktikan lebih lanjut dibuktikan dengan adanya CCTV,” jelasnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu handphone merk Infinix, satu pakaian hitam yang digunakan pelaku untuk mengikat kaki korban. Gorden warna biru yang digunakan pelaku untuk menutup mata korban, ikatan lakban, tali tambang warna putih.
Lalu pakaian milik pelaku, rekaman CCTV di ATM saat tersangka mengambil uang cash milik korban dan hasil visum korban yang mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban. “Motifnya karena tersangka membutuhkan uang untuk membayar hutang sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RT diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (DED)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS