KPU Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan

Endun Abdul Haq, Divisi Penyelenggara Teknis Pilkada Jabar saat memberikan materi di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari jalur perseorangan, Selasa (02/08).
Endun Abdul Haq, Divisi Penyelenggara Teknis Pilkada Jabar saat memberikan materi di acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari jalur perseorangan, Selasa (02/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Selasa (02/08) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dari jalur perseorangan yang maju di Pilkada tahun 2017 mendatang. Kegiatan ini, diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tiap kecamatan se Kabupaten Bekasi, Selasa (02/08).

Endun Abdul Haq, Divisi Penyelenggara Teknis Pilkada Jabar, mengatakan Bimtek Verifikasi dukungan calon perseorangan ini sangat penting dilaksanakan. KPU dalam hal ini PPS diminta agar bekerja dengan maksimal karena PPS harus ‘dor to dor’ memverifikasi kebenaran dukungan yang diberikan masyarakat kepada bakal calon perseorangan.

Bacaan Lainnya

“Prinsipnya kerja PPS yang melakukan verifikasi ini 24 jam. Tetapi tentu kami menghimbau ada azas kepatutan juga, misalnya verifikasi faktual tidak dilakukan di dinihari pada saat orang beritirahat. Tetapi pada prinsipnya bisa dilakukan selama 24 jam. Jadi bisa dilakukan pada pagi, siang, sore dan malam dengan azas kepatutan tadi,” kata Endun.

Adapun tantangan bagi PPS dalam verifikasi faktual nanti dikatakan Endun, adalah validasi data dari Pasangan Calon Perseorangan. “Tetapi kalau datanya betul, kemudian orangnya memang ada dan proses memperolehnya valid, maka saya kira tidak ada kesulitas PPS melakukan verifikasi faktual itu,” kata dia.

Ia pun menjelaskan dalam proses verifikasi faktual tersebut, dibutuhkan kerjasama antara KPU Kabupaten Bekasi dalam hal ini PPK dan PPS serta tim pasangan bakal calon perseorangan untuk mengidentifikasi keberadaan pendukungnya.

“Prinsipnya adalah KPU akan melakukan proses verifikasi faktual ini dengan sebenar-benarnya, tentu diawasi dengan Panwas serta dibantu kelancarannya dalam hal penyajian data dan pendampingan dari tim pasangan calon perseorangan itu,” kata dia. (BC)

Pos terkait