KPU Kabupaten Bekasi Belum Tetapkan Jadwal Pleno Penetapan Anggota DPRD

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi belum menentukan jadwal rapat pleno penetapan 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

BACA: Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih Tunggu Keputusan KPU dan MK

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait proses pemilu yang telah dijalani.

“Belum ada jadwal pleno penetapan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih. Kita masih nunggu putusan MK. Palingan MK tanggal 9-an lah keluar keputusannya,” kata  Jajang Wahyudin, Selasa (06/08).

Jika putusan sudah keluar, sambungnya, MK nantinya akan mengirimkan salinan keputusan kepada KPU RI lalu KPU RI mengirimkan kepada KPU Provinsi yang dilanjutkan kepada KPU kabupaten/kota.

“Kalau kita telah menerima surat dari KPU RI maka akan kita plenokan segera. Kalau mengacu kepada PKPU No 14 Tahun 2019, pleno itu dapat kita lakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan keluar. Kemungkinan ya habis lebaran haji,” tuturnya.

Yang jelas, lanjut Jajang, sidang PHPU untuk  gugatan yang dilayangkan sejumlah Partai Politik kepada KPU terhadap proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Bekasi sudah selesai dijalani.

“Kalau sidang sih sudah semua. Tinggal nunggu hasilnya aja dari MK, mudah-mudahan nggak ada perubahan (dari Pleno Rekapituasi Perolehan Suara-red) sehingga tahapan berjalan lancar,” tuturnya. (BC)

Pos terkait