BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap atau praktik ijon dalam proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi Non-Aktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang.
Teranyar, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mereka yang berlokasi di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/12) siang. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.44 WIB dan selesai pada pukul 15.22 WIB.
Dari lokasi tersebut, KPK membawa sejumlah dokumen penting serta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser GR berwarna hitam dengan nomor polisi B 77 AAD. Mobil yang ditaksir bernilai sekitar Rp2,7 miliar itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada hari yang sama.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga satu unit kendaraan roda empat bermerek Land Cruiser,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
BACA: KPK Angkut 4 Koper Dokumen Usai Geledah Ruang Kerja Bupati Bekasi
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari upaya penyidikan yang dilakukan KPK setelah sehari sebelumnya, yakni pada Senin (22/12) menyambangi sejumlah lokasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hasilnya, sebanyak 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik berhasil diamankan. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan untuk tahun 2026.
Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah sebuah handphone yang ditemukan dengan beberapa percakapan yang telah dihapus. Tim penyidik kini tengah mendalami isi percakapan tersebut serta dokumen-dokumen terkait untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi ini.
“Tentu penyidik juga masih akan melakukan penggeledahan ke titik-titik lainnya yang memang dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















