KPAD Kabupaten Bekasi Perjuangkan Hak Anak Korban Persetubuhan di Bawah Umur

Komisoner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak saat mengunjungi kediaman Delima (15) korban persetubuhan di bawah umur di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/01).
Komisoner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak saat mengunjungi kediaman Delima (15) korban persetubuhan di bawah umur di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/01).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi telah mengunjungi kediaman Delima (15) korban persetubuhan di bawah umur di Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (30/01).

BACA: Hamil di Bawah Umur, Pacar Malah Kabur

Bacaan Lainnya

Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, M. Rozak mengatakan kunjungan KPAD dilakukan ke kediaman korban untuk melihat kondisi anak dan keluarganya.

“Kami berinisitif untuk membantu yang menyangkut kepentingan terbaik anak, diantaranya yaitu memastikan hak-hak anak tetap didapat terutama hak pendidikan, hak kesehatan, tumbuh kembang, dan lainnya sekalipun saat ini anak sedang berhadapan hukum sebagai korban,” kata M. Rozak.

Diketahui, Delima merupakan siswi kelas 8 salah satu SMP di Tambun Selatan. Akibat peristiwa yang dialaminya, saat ini korban sudah 3 minggu lebih tidak masuk sekolah.

“Untuk saat ini anak kegiatan belajarnya dilakukan ditempat tinggalnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar anak korban ini tidak dikeluarkan dari sekolahnya sampai selesai waktunya anak korban ini melahirkan anaknya,” ungkapnya.

Selain itu, KPAD Kabupaten Bekasi juga mendorong korban dan keluarganya agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mendapat bantuan program Bekasi Cerdas di Baznas Kabupaten Bekasi.

“Ini kami lakukan mengingat korban dari keluarga kurang mampu, karena ayahnya sehari-hari bekerja sebagi tukang ojek di dekat pasar Tambun,” kata Rozak. (BC)

Pos terkait