Korupsi Dana Desa, Sekdes Sumberjaya Sumringah Pakai Rompi Tahanan

Mantan Sekdes Sumberjaya, SJ terlihat sumringah saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Ia bahkan tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.
Mantan Sekdes Sumberjaya, SJ terlihat sumringah saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Ia bahkan tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Sekretaris Desa (Sekdes) Sumberjaya, SJ, bersama tiga orang lainnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas tuduhan penyalahgunaan dana desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada tahun 2024.

SJ ditahan bersama SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, GR, Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus operator Siskeudes, serta MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Momen penahanan SJ menjadi sorotan publik. Pasalnya, SJ terlihat sumringah saat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Ia bahkan tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.

BACA: Gandeng Kejaksaan, Pemkab Evaluasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. SH selaku Penjabat Kepala Desa disebut sengaja menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai ketentuan dan mengalihkannya untuk kepentingan pribadi.

“SH dengan sengaja menggunakan anggaran Dana Desa tidak sesuai dengan ketentuan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy pada Kamis (11/09).

SJ juga diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa dengan baik. Ia disebut sengaja tidak memeriksa bukti-bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) pencairan dana desa dan menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, GR selaku Kaur Keuangan diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam RAPBDes. GR juga disebut menggunakan anggaran Dana Desa untuk keuntungan pribadi.

Sementara MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya, diduga menjadi tempat penampungan uang yang bersumber Dana Desa. Uang tersebut kemudian diberikan kepada SH, SJ, dan GR yang bertindak seolah-olah sebagai pelaksana kegiatan dan menerima imbalan berupa fee.

“Perbuatan yang dilakukan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Hal ini berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik,” tegas Eddy. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait