BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota kepolisian berhasil menciduk komplotan perampok yang kerap melakukan aksinya di sejumlah minimarket di wilayah hukum Polresta Bekasi. Mereka terdiri empat orang laki-laki yaitu MA, IF, I, AW dan satu orang perempuan dengan inisial TWY.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin menjelaskan bahwa kelima tersangka berhasil diciduk usai melakukan aksinya di Alfamart Tegal Gede 2 CC 72 Kp. Tegal Gede RT 08/03 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat melakukan aksinya di Alfamart Tegal Gede, kata Awal, pelaku IF bersama pelaku MA memasuki Alfamart sambil mengacungkan senjata tajam jenis cerulit dan golok. Sementara rekannya, I bertugas untuk memperhatikan situasi dan kondisi diluar Alfamart.
“Saat sudah berada didalam, kedua pelaku langsung mengacungkan senjata tajam dan langsung mengancam petugas kasir sembari meminta agar diarakan ke brankas penyimpanan uang didalam gudang,” kata dia, Jumat (07/10).
Setelah berada didalam gudang, sambungnya, pelaku kemudian mengambil barang-barang yang berada di area kasir dan pelaku lainnya bertugas menguras seluruh uang yang berada di kasir.
“Korban berhasil membawa kabur barang-barang yang berada didalam Alfamart tersebut, namun selang beberapa hari pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Cikarang Selatan,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, Kata Kapolres, barang yang dicuri dijual ke penadah TWY dan AW. Selain itu para pelaku juga ternyata melancarkan aksinya di minimarket lainnya, seperti di Alfamart Serang Baru, Alfamart Simpangan Cikarang Utara, Alfamart Graha Asri Cikarang Utara.
Dari kejadian tersebut, pelaku dikenai hukuman Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (BC)