BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Wakil Ketua Komite Kebijakan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan menjelaskan akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi meski status PPKM di Kabupaten Bekasi telah turun menjadi Level 1.
Kegiatan usaha yang dinilai melanggar dan tak sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, akan ditindak.
“Sekarang kan sudah turun dari level 2 ke 1, kegiatan masyarajat berjalan lagi, ini yang perlu pengawasan yang ketat. Di mana ada peningkatan kegiatan masyarakat, akan kami lakukan operasi yustisi,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi itu, Jumat (05/11).
Sama seperti sebelumnya, dalam waktu tertentu akan dilakukan patroli di tempat-tempat yang jadi pusat berkumpulnya masyarakat.
Meski terdapat pelonggaran pada aktivitas masyarakat, Hendra tidak ingin jajarannya lengah untuk mengawasi dan memantau protokol kesehatan.
“Misalnya setiap malam kami keliling di tempat kuliner, di tempat makan, jadi selalu patroli siaga. Kami juga akan pastikan edukasi kepada masyarakat agar jangan jenuh taati prokes. Kami edukasi di setiap tempat sampai ke tingkat RT,” ucapnya.
Hendra menjelaskan terjadi peningkatan aktivitas di masyarakat, terutama di tempat hiburan dan wisata. Oleh sebab itu, kini setiap tempat wisata diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Kemudian di tempat wisata sudah mulai penuh, yang paling penting kalau masuk tempat hiburan sudah harus divaksin. Oleh karena itu setiap tempat wisata harus sudah punya aplikasi PeduliLindungi,” kata Hendra. (BC)