BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan mendorong pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk membuat peraturan daerah turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren yang telah disahkan pemerintah pusat tahun 2019.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata mengatakan Perda tersebut akan menjadi penting sekaligus landasan untuk memberdayakan pondok pesantren baik secara ekonomi maupun sarana dan prasarananya.
“Jadi kami akan mendorong pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk membuat Perda Pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang tersebut,” kata Hendra Cipta Dinata, Senin (08/03).
Apalagi, sambungnya, sebagai tindaklanjut dari UU tersebut DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah mengesahkan Perda ini dalam rapat Paripurna pada 1 Februari 2021 lalu.
“Karena memang harus ada kesesuaan antara peraturan daerah baik tingkat Kabupaten, provinsi maupun pusat,” tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Karenanya, pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi ini akan memperjuangkan lahirnya perda turunan itu melalui anggaran maupun legislasi.
“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini juga bisa secepatnya masuk di Prolegda. Kami akan perjuangkan agar peraturan turunan tersebut segera bisa terealisasi sehingga apa yang diharapkan, terutama oleh kalangan pesantren bisa terwujud, tentu dengan melibatkan para kiai dan ulama,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Sopian mengatakan, Perda Pesantren sangat membantu Kemenag dalam penguatan pesantren seperti amanat UU 18/2018 tentang Pesantren. Berdasarkan data terakhir, saat ini jumlah pesantren di Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 219 pondok pesantren.
“Perda Pesantren akan semakin memperkuat peran pesantren dalam pembangunan. Dengan regulasi ini, upaya penguatan pesantren di Kabupaten Bekasi akan makin memiliki dasar,” katanya. (ADV)