Komisi IV Bakal Buat Perda Penguatan Standarisasi Pendidikan Swasta di Kabupaten Bekasi

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Jamil
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Jamil

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berencana untuk membuat Perda Inisiatif perihal Penguatan Standarisasi Pendidikan Swasta. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil.

Ia menilai Perda Inisitif tersebut perlu dibuat agar nantinya sekolah-sekolah swasta juga bisa berperan dalam proses penerimaan peserta didik baru dan mampu mengatasi persoalan tidak tertampungnya siswa yang mendaftar ke sekolah negeri  karena minimnya daya tampung atau sarana dan prasarana.

Bacaan Lainnya

“Apalagi di tahun ini juga ada kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan bahwa jumlah siswa perkelas hanya dibatasi sebanyak 28 siswa untuk tingkat SD dan 32 siswa untuk tingkat SMP,” kata Jamil.

Dengan adanya Perda Inisiatif itu, nantinya sekolah-sekolah swasta diharapkan juga bisa lebih meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikannya dengan biaya yang terjangkau.  “Apakah nantinya (Pemerintah Daerah) akan memberikan subsidi atau ada kerjasama yang lainnya akan kita kaji terlebih dahulu sehingga nantinya diharapkan masyarakat juga bisa sekolah di swasta dengan biaya yang terjangkau,” ucapnya.

Sementara itu Nyumarno, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi lainnya menegaskan bahwa pendidikan di Kabupaten Bekasi 70% masih mengandalkan swasta. Sekolah negeri, khususnya tingkat SD dan SMP hanya bisa menampung sebanyak 30% dari jumlah siswa baru setiap tahunnya.

“Karena kita tidak bisa membangun sarana dan prasarana pendidikan dalam satu kali mata anggaran. Karena sekarang saja (di tahun 2017-red) anggaran untuk pendidikan Rp. 1,5 Triliun dan sebesar Rp. 97 miliar kita hibahkan untuk SMA/SMK (yang pengelolaannya ada di Provinsi Jawa Barat) dan digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti belanja pegawai, sarana dan prasarana, honor guru dan lain sebagainya,” ucap pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi itu.

Misalkan anggaran untuk pendidikan itu ditambah 30% per tahun, sambungnya, kekurangan daya tampung siswa itu pun tidak akan selesai dalam jangka waktu 5 tahun. (BC)

Pos terkait