Komisi III DPR RI Soroti Penangkapan TKA Ilegal Asal Tiongkok di Serang Baru

imigrasi bekasi
imigrasi bekasi

BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Tertangkapnya 9 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal Tiongkok yang bekerja sebagai kuli batu bata di PT. Batawang Indonesia di Kecamatan Serang Baru beberapa waktu lalu oleh Kantor Imigrasi II Bekasi mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad.

BACA : Bekerja Sebagai Kuli Batu Bata, Hari Ini 6 dari 9 TKA Asal Tiongkok dideportase

Bacaan Lainnya

Pria asal Kecamatan Pebayuran itu mengatakan persoalan TKA Ilegal merupakan dampak dari adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kebebasan visa bagi orang asing.

“Kalau pemerintah beralasan agar destinasi wisata bisa mencapai 20 juta orang, saya bilang persoalannya bukan bebas visa, tetapi bagaimana infrastruktur pariwisata kita  itu dibangun dengan baik supaya orang nyaman berwisata di Indonesia,” kata Kang Daeng, panggilan Daeng Muhammad, Kamis (19/01) pagi.

Dengan adanya kebijakan bebas visa itu, lanjutnya, tentu akan berdampak terhadap persoalan kemanan negara, persoalan ideologi dan kebudayaan serta persoalan sistem pengawasan yang dimiliki oleh pemerintah saat ini.

“Imigrasi kita tidak mungin mampu mengawasi pintu yang terbuka dari sabang sampai merauke. Ini menjadi persoalan dan ini menjadi catatan,” kata dia.

Ia pun meminta pemerintah untuk menhentikan kebijakan bebas visa, terutama terhadap negara-negara tertentu yang memiliki track record tidak bagus. “Substansi dari persoalan TKA ilegal adalah pembebasan visa. Buat saya seperti itu. Morotarium. Hentikan itu!” tegasnya. (BC)

Pos terkait