BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Dalam Raperda tersebut, Pemerintah Desa nantinya akan memperoleh suntikan anggaran baru berupa Dana Perimbangan dari pemasukan pajak, minimal 10 persen.
BACA : Dana Pembangunan Desa dan Gaji Kades di Kabupaten Bekasi Bakal Naik
Ketua Pansus Raperda Desa, Yudhi Darmansyah mengatakan draf regulasi tersebut masih harus dikaji ulang atau dibahas oleh dewan bersama sejumlah dinas terkait.
Namun, kata dia, tidak hanya dana perimbangan yang akan dikupas melainkan juga aturan pemilihan Kepala Desa serentak. “Contohnya seperti yang kita hadapi ada dua desa yang di tengah perjalanan ternyata kepala desanya meninggal dunia dan satu lagi terkena kasus hukum. Ini kan harusnya jika mengacu pada undang-undang. Ada yang namanya mekanisme musyawarah desa,” kata Yudhi, Kamis (03/11).
Maka dari itu, dalam musyawarah desa ini kekosongan jabatan nantinya bisa diisi dengan kepala desa definitif tanpa melalui Pemilihan Kepala Desa. “Jadi Pelaksana Tugas (Plt) tetap ada. Tapi setelah Plt itu langsung ada kepala desa definitif. Itu ada di undang-undangnya. Tapi karena Perdanya belum dibuat, sehingga rancu,” kata pria yang juga menjabata sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu. (BC)