BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kepala Desa Segarajaya, AR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat terkait pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (10/04).
Abdul Rosyid merupakan salah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara dan menyepakati keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan pemalsuan sertifikat tersebut.
BACA: Menteri ATR/BPN Ambil Langkah Tegas Soal Sertipikat Tanah Laut di Tarumajaya
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Adapun sembilan tersangka tersebut meliputi Abdul Rosyid selaku Kepala Desa Segarajaya yang diduga menjual lokasi bidang tanah di laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL. Selain AR tersangka lainnya adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya periode sebelumnya yang terlibat dalam penandatanganan dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tersangka lainnya adalah JR, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya; Y dan S yang merupakan staf Desa Segarajaya; AP selaku Ketua Tim Support PTSL; GG, petugas ukur tim support; MJ, operator komputer; serta HS yang berperan sebagai tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.
Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka. “Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” tuturnya.
Dalam kasus ini, tersangka MS dikenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56. Sementara itu, anggota Tim Support PTSL tahun 2021 dikenakan pasal 26 ayat 1 KUHP.
Diketahui, AR merupakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024. Pada pertengahan tahun 2023, AR mundur dari kursi legislatif dan terpilih secara voting sebagai Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2018-2024 Desa Segarajaya, kecamatan Tarumajaya. Dia menggantikan MS yang sebelumnya telah mengundurkan diri untuk maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029 dari Partai NasDem. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS