BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yaitu RAS dan S, dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, Selasa (09/12).
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Tersangka RAS diketahui merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Sementara itu, tersangka S adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama.
BACA: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Roy menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan. Untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, RAS menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penilaian tunjangan perumahan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 pada 26 Januari 2022.
Setelah dilakukan perhitungan oleh KJPP, nilai tunjangan perumahan yang diusulkan adalah Rp42,8 juta untuk ketua, Rp30,35 juta untuk wakil ketua, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD. Namun, hasil ini ditolak oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Tunjangan untuk wakil ketua dan anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan yang dipimpin oleh tersangka S tanpa mekanisme penilai publik. Hal ini bertentangan dengan PMK No. 101/PMK.01/2014,” jelas Roy.
Tersangka RAS saat ini ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, mulai dari 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025. Sementara itu, tersangka S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
BACA: Kasus Gratifikasi Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi: Soleman Divonis Dua Tahun Penjara
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 56 KUHAP.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 196 Tahun 2022, tunjangan perumahan yang diterima tiap bulan adalah Rp42,8 juta untuk ketua, Rp42,3 juta untuk wakil ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota.
Namun, hasil audit BPK menunjukkan bahwa nilai sewa rumah tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran. Berdasarkan survei BPK, harga sewa rumah yang berlaku umum adalah Rp22,9 juta hingga Rp29,1 juta untuk ketua, Rp20,8 juta untuk wakil ketua, dan Rp15,9 juta untuk anggota per bulan.
Selain itu, BPK juga menilai bahwa Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran tidak memperhatikan harga pasaran sesuai standar yang berlaku dalam mengusulkan besaran tunjangan perumahan. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















