BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT-Sekitar Pukul 10,20 siang tadi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Moeharmansyah Boestari atau dr Ari terduga kasus korupsi pengadaan alat pemusnah limbah medis (incenelator) di panggil Kejaksaan Negeri Cikarang.
Dimana sebelumnya Jumat (6/11/2015) Kejari Cikarang telah menahan Kasubbag Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi berinisial AM (54) dan dititipkan di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang.
“Ya, pada saat ini kita lakukan panggilan ke dua pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, dimana pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan alat incenelator,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Rudy Panjaitan, Kamis (14/4/2016).
Dirinya mengakau terkait belum ditahannya dr. Ari, pihak kejakasaan masih menunggu pihak tersangka mengembalaikan sisa dari total kerugaian negara yang mencapai Rp. 1,8 miliar.
“Menunggu pengebalaian yang baru Rp. 500 Juta, dari tolal Rp. 1,8 Miliar,” bebernya.
Pihak Kejari Cikarang akan terus melakukan tindakan pemeriksaan baik terhadap tersangka atau saksi-saksi dan pemriksaan tersebut terkait akan mengarah tersangka lainnya yang di duga masih ada. (nay)