Kejaksaan Dorong Kabupaten Bekasi Bangun Pusat Rehabilitasi Narkoba

Salah seorang pengunjung saat melihat daftar tahanan yang berada di Blok B Lantai 1 Kamar 3 Lapas Cikarang
Salah seorang pengunjung saat melihat daftar tahanan yang berada di Blok B Lantai 1 Kamar 3 Lapas Cikarang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati mendorong agar kedepan Pemerintah Daerah setempat memiliki tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Pasalnya selama ini, korban penyalahgunaan narkoba itu harus merasakan jeruji besi dan bergabung bersama bandar atau pengedar.

BACA: Pemusnahan Barang Bukti, Perkara Narkotika dan Sajam Mendominasi 

Bacaan Lainnya

“Kalau pengguna itu kan memang harus direhabilitasi dan tidak boleh bercampur dengan pengedar atau bandar. Kalau digabung mereka ini justru jadi lebih pinter. Makanya mungkin kedepan saya akan koordinasi dengan Pak Pj Bupati dan Pak Sekda untuk dianggarkan agar dibuat pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bekasi,” kata Dwi Astuti Benniyati.

Dwi menjelaskan dalam penanganan perkara tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima 994 SPDP dari penyidik kepolisian sepanjang tahun 2023. Sedangka perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 512 perkara dan 510 diantaranya telah melaksanakan putusan pengadilan serta memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Adapun jenis perkara tindak pidana umum yang dominan ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2023 adalah perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda seperti pencurian dan kekerasan (curas) serta tindak pidana narkoba,” ungkapnya.

BACA: Lapas Cikarang Perangi Narkoba di Penjara

Apabila tersangka merupakan seorang korban penyalahguna narkotika yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, yakni bukan termasuk kualifikasi bandar atau pengedar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengoptimalkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) sehingga dapat mengoptimalkan proses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba.

“Jadi ini yang kedepan akan saya koordinasikan, termasuk dengan Tim Assesment Terpadu (TAT) supaya kedepan bisa kita pilah mana yang pengguna dan mana yang pengedar serta tidak tercampur dengan pengedar atau bandar di dalam tahanan karena mereka ini nantinya malah jadi semakin pintar di dalam tahanan,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait