BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan mahasiswa yang berada di bawah naungan Yayasan Tri Praja Karya Utama melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi yang berada Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (20/03).
Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang perdana kasus sengketa tanah yang dibeli Yayasan Tri Praja Karya Utama oleh warga RW 014 Perumahan Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan dengan menghadirkan terdakwa H. Toto Irianto atas tuduhan menyewakan tanah tanpa izin pemilik.
“Jadi awalnya, Yayasan ini membeli lahan tersebut untuk pembangunan kampus baru. Saat mau dibangun, ternyata prosesnya malah dihalang-halangi oleh warga dengan alasan tanah tersebut merupakan fasos dari perumahan Bulak Kapal Permai,” kata Pembina Yayasana Tri Praja Karya Utama, dr. Suroyo.
Padahal, kata dia, kepemilihan lahan oleh Yayasan Tri Praja Karya Utama sah dan kuat secara hukum. “Mereka itu mengklaim fasos karena dulunya ada site plan dari pengembang yang menyatakan bahwa lahan itu adalah bagian dari fasilitas sosial. Sementara kami dasaranya adalah sertifikat tanah yang sudah mendapatkan legalisasi dari notaris dan BPN,” ungkapnya.
Upaya persuasif, sambung dr. Suroyo sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, warga menolak dan tetap dengan pendirian awal, menganggap lahan tersebut sebagai fasos hingga akhirnya Yayasan Tri Praja Karya Utama mengambil jalur hukum untuk menyelesaikannya.
“Tanah itu berada di RW 01 tetapi yang mengklaim sebagai fasos adalah warga RW 014. Kami sudah berkali-kali lobi persuasif, kami memohon izin kepada tokoh masyarakat dan RW akan mendirikan kampus disitu serta memohon kantor RW yang berdiri disitu bisa dipindahkan dan kami akan biayai pembangunannya sebagai bentuk kompensasi, kemudian orang-orang yang membuka usaha di tanah tersebut dan menyewa ke RW tolong diselesaikan kami akan beri kompensasi juga. Tetapi ternyata mereka tetap mengklaim bahwa tanah itu adalah fasos,” ujarnya.
“Akhirnya, kami lapor ke polisi dan langsung diperoses oleh kepolisian dan sekarang sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama satu minggu dan hari ini sidang perdananya,” imbuh dr. Suroyo.
Untuk menghindari adanya intervensi dari pihak luar dalam sidang ini, pihak yayasan sengaja menurunkan mahasiswa dari empat kampus yang berada di bawah naungannya, yakni STT Mitra Karya, STMIK Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIE Syariah Tribuana untuk mengawal kasus ini.
“Karena kami melihat ada kasak-kusuk dan ada intervensi dari pihak luar. Makanya, mahasiswa dan BEM kami turunkan karena tahun ini kami nggak akan bisa belajar kalau kampus tidak dibangun (karena tanah masih bersengketa-red),” kata dia.
Sementara itu Tandri Laksana, selaku kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan mengatakan pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menangguhkan penahahanan H. Toto Irianto selaku mantan Ketua RW 014 atas pasal yang disangkakan.
Dalam sidang lanjutan, pihaknya mengaku akan membuktikan data yang dimiliki warga berupa siteplant yang diterbitkan pengembang serta data pendukung lainnya yang menyebutkan bahwa lahan tersebut benar peruntukannya sebagai fasos dan fasum. Pihaknya pun akan membuktikan dasar terbitnya dua sertifikat di atas lahan seluas 8.150 m2 , masing-masing dengan luas 2.910 m2 dan 5.240 m2 atas nama Bhoen Herwan Irawadi diragukan keabsahannya. (BC)