BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BTN selaku pihak pertama, dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi sebagai pihak kedua sejak 2014 lalu. Diduga kuat perjanjian kerjasama tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi, sebagai pemilik saham perusahaan BUMD tersebut.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, diketahui ada keuntungan yang didapat oleh pihak kedua, yaitu atas nama URS, salah satu petinggi PDAM seperti bunga 2 persen setiap bulannya. Selain itu juga diduga ada beberapa kendaraan mewah yang diberikan oleh pihak pertama. Namun hal itu diketahui tidak masuk dalam laporan keuangan BUMD tersebut.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Nurhawi Afandi membenarkan adanya PKS antara PDAM dengan BTN Cabang Bekasi. Namun hal itu baru diketahuinya saat ini dan bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh kepala daerah.
“Bupati dan Wali Kota tentang PKS itu setahu saya belum mengetahui bahwa ada uang PDAM yang disimpan di BTN berjumlah Rp18,4 miliar. Apalagi sampai ada keuntungan sebesar itu,” ujar Nurhawi belum lama ini.
Nurhawi menjelaskan, banyak kebijakan URS yang dianggapnya diduga sewenang-wenang tanpa harus meminta persetujuan kepala daerah sebagai pemilik saham serta dewan Pengawas. Itu sudah jelas melanggar aturan Permendagri.
“Banyak kebijakan yang seringkali saya kritisi saat rapat tentang PDAM. Bahkan hal kebijakan yang telah dilakukan oleh direktur utama itu telah bertentangan dengan Permendagri tentang PDAM. Namun hal itu tidak direspon oleh direksi, seakan-akan perusahaan ini adalah miliknya,” kata dia.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan beberapa bank lainnya yang bekerjasama dengan PDAM bisa melakukan hal serupa seperti apa yang dilakukan BTN saat ini.
Menanggapi hal ii, Ketua Umum Kompi, Ergat Bustomy mengatakan akan segera melaporkan temuan itu ke penegak hukum, terutama ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Saya akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ada transaksi dan perjanjian kerjasama yang mencurigakan di BTN, dengan mengatasnamakan petinggi PDAM. Dengan menyimpan uang sejumlah Rp18,4 miliar dan mendapatkan bunga 2 persen,” tutur Ergat.
Ditambahkan olehnya, beberapa temuan lainnya pun akan segera dilaporkannya secara bersamaan ke penegak hukum. “Bagaimana tidak, saat ini saja petinggi itu diketahui masih dalam proses pemanggilan di Kejati Jabar dan Polda Metro Jaya diduga terkait penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara tahun 2014 lalu,” kata dia. (BC)