BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kapolres Metro Bekasi menyambut positif wacana yang disampaikan Wakil Bupati sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Eka Supriatmaja yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki Panti Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
BACA : Wabup Ingin Kabupaten Bekasi Punya Panti Rehabilitasi Narkoba
“Wacana itu penting dan perlu. Tetapi, dalam prosesnya tentu harus memenuhi aspek persyaratan yang sudah ditentukan karena Panti Rehabilitasi itu harus memiliki berbagai fungsi, yakni fungsi penegakan hukum dan fungsi sosial,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Selasa (18/07).
Ia mengatakan jika wacana tersebut jadi, maka Panti Rehabilitasi tersebut jangan sampai tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. Korban penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam Panti Rehabilitasi itu pun tentunya harus mendapatkan treatmant yang benar agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Kalau treatmennya hanya dimanfaatkan sebagai rekayasa penanganan kasus atau treatmen-nya tidak efektif maka bukannya membuat korban penyalahgunaan narkoba sembuh tetapi malah justru sebaliknya,” kata dia.
Kapolres menambahkan, selama ini untuk korban penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi masuk dalam Panti Rehabilitasi Polres Metro Bekasi yang berada di daerah Kecamatan Cikarang Selatan.
“Di Panti Rehabilitasi itu pasien diberikan treatment untuk menjauhi narkoba dengan pendekatan keagamaan dan disiplin,” tutupnya. (BC)