Kalah di PTUN, Kades Setiamekar Banding Ke MA Terkait Sengketa Lahan Kantor Desa

Tidak terima kalah di PTUN oleh ahli waris lahan Kantor Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Pemkab Bekasi melalui Kepala Desa Setiamekar akan melakukan banding ke Mahkamah Agung.
Tidak terima kalah di PTUN oleh ahli waris lahan Kantor Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Pemkab Bekasi melalui Kepala Desa Setiamekar akan melakukan banding ke Mahkamah Agung.

TAMBUN SELATAN – Lahan Kantor Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan dengan luas seluas 2.375 digugat oleh ahli waris Ibi Siri melalui Hasyim dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sertifikat hak tanah beberapa waktu lalu. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili Kepala Desa Setiamekar, Suryadi akan melakukan banding ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Dijelaskan Suryadi, sebagai bukti kepemilikan terhadap lahan yang kini menjadi sengketa itu, pemerintah daerah memiliki bukti berupa sertifikat hak tanah atas lahan Kantor Desa Setiamekar, peta rincikan dan juga Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).

Bacaan Lainnya

Suryadi, mengaku bingung dengan gugatan yang dilayangkan ahli waris, pasalnya gugatan tersebut baru dilayangkan setelah kurang lebih 32 tahun bangunan kantor Desa tersebut berdiri. Ahli waris mengajukan gugatan sejak Tahun 2014, padahal dalam DHKP tidak ada nama Ibi Siri, melainkan nama yang ada ialah Imam Fatturohman.

“Ada perbedaan nama di SPPT penggugat ini kan jadi rancu. Dan penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi, ditolak dia. Makanya melakukan banding ke PTUN,” jelasnya.

“Mereka (penggugat) punya bukti pembayaran SPPT. Dan yang saya lihat SPPT dia ada 2 nama. Terus saya tanya sama staff saya, bisa gak dalam satu SPPT ada 2 nama? Dan dijawab belum ada kaya begitu,” tambahnya.

Masih kata Kades, bahwa penggugat yang ditolak di Pengadilan Negeri Bekasi atas hak sertifikat tanah, melakukan banding ke PTUN. Dengan hal itu, membuktikan dalam urusan Perdata tidak ada yang kalah untuk urusan gugat menggugat. Dijelaskan dia, bahwa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang dimiliki penggugat ada kerancuan.

“Kenapa ketika saat zaman saya, Haji Suryadi (menjadi kadesnya) yang digugat. Ahli waris Ibi Siri melalui Hasyim itu pernah jadi kepala desa,” tambahnya.

“Haji Hasyim pernah jadi kades, kalo orang tua dia (Hasyim) sebagai pemilik, kenapa tidak dari dulu (saat masih kades) tidak tingkat status kepemilikannya,” tandasnya. (DB)

Pos terkait