BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, Muharmansyah Boestari (MSB) ditetapkan oleh Kejari Cikarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator) beberapa waktu lalu. Kajari Cikarang, Risman Tarihoran mengatakan bahwa MBS terancama pidana 20 tahun penjara.
“Tersangka MSB ini kami ancam penjara maksimal 20 tahun sementara minimalnya setahun,” katanya, Senin (11/04).
Dalam kasus incinerator ini, Risman tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain. Semunya tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang menguatkan nantinya.
“Tidak menutup kemungkinan ada TSK lain. Bisa aja swasta, eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya mengaku dalam waktu dekat sudah akan melimpahkan berkas tersangka MSB ke Pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan, tersangka sebelumnya (AM), saat ini juga tengah menjalani proses persidangan.
“Sebentar lagi juga kita limpahkan ke pengadilan itu berkas MSB,” tandasnya. (DB)