BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Tim Unit Opsnal Polsek Babelan dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap dan menetetapkan BU alias U (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap YO pada Kamis 01 September 2022 lalu. BU diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Sukatani, Cikarang, Bogor hingga ke Jambi dan Sumatera Selatan menggunakan travel.
BACA: Cemburu Buta, Pedagang Buah di Babelan Bunuh Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya
Kapolsek Babelan, Kompol Sutrisno menjelaskan kejadian itu bermula ketika BU pulang ke kontrakannya yang berada dibelakang Pasar Babelan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka tidak mendapati istrinya sehingga tersangka kembali ke lapak dagangannya di Pasar Babelan dan bertemu dengan saksi I alias K.
“Tersangka kembali kelapak dagangannya dan bertemu dengan saksi. Tersangka ini menceritakan kepada saksi kalau curiga istrinya pergi bersama korban,” kata Sutrisno, Rabu (19/10).
BU kemudian mengajak I untuk mencari istrinya dengan menggunakan sepeda motor. Saat sampai di depan gang rumah korban, BU bertemu dengan korban yang saat itu tengah membonceng istri BU. “Untuk menggindari pertengkaran, saksi kemudian menyarankan agar tersangka membawa dan menyelesaikan persoalan dengan korban di Polsek Babelan,” tuturnya.
Lalu, tersangka BU membonceng korban dengan posisi jongkok antara jok dan stang sepeda motor matic. Sementara, istri tersangka dan saksi I menggunakan sepeda motor yang lain. Dalam perjalanan tangan korban ikut memegang gas sepeda motor, sehingga tersangka panik dan berusaha untuk mengurangi kecepatan.
“Karena berada diarah yang berlawanan ada kendaraan dump truk, tersangka berusaha membelokkan stang motornya namun terhalang oleh korban. Tersangka dan korban menabrak depan kendaraan dump truk. Setelah itu, tersangka dan korban terjatuh didepan dump truk,” tuturnya.
BU kemudian berdiri dan memukul korban sebanyak dua kali kebagian wajah dan korban membalas dengan menendang dan memukul BU. Melihat pisau yang dibawa terjatuh, BU lalu mengambil pisau tersebut dan menusukan kearah leher korban sebanyak satu kali dari arah belakang.
“Dengan posisi korban yang akan berdiri, kemudian korban terjatuh dan tersangka menusuk dada kiri korban sebanyak satu kali, dengan pisau bergagang kayu hingga akhirnya korban tewas bersimbah darah dipinggir jalan,” kata Sutrisno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka BU dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dim)