Kabupaten Bekasi Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat Terkait Evaluasi Tunjangan

Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan, baik tambahan penghasilan pegawai maupun tunjangan yang selama ini diterima oleh anggota legislatif.

“Saya sudah sampaikan bahwa terkait masalah tunjangan, saya sebagai Bupati Bekasi siap mengikuti keputusan pemerintah pusat. Kalau memang harus dikurangi, bahkan sampai dihapus, kita siap saja,” kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (17/09).

Bacaan Lainnya

Ade menjelaskan bahwa mekanisme dan formula penentuan besaran tunjangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan yang telah disahkan. “Terkait masalah tunjangan ini ada rumusannya di pusat. Kalau misalkan pusat sudah mengesahkan, kita di kabupaten maupun kota tinggal mengikuti. Jadi, kita sedang menunggu,” tambahnya.

BACA: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota Dewan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron turut menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak eksekutif dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan aktivis mahasiswa dan pemuda yang meminta evaluasi terhadap tunjangan. “Pada prinsipnya kami bersama-sama Pak Bupati tentu saja siap mendiskusikan evaluasi terkait hal itu,” ujar Ade Sukron.

Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai bagian dari pemerintahan memiliki kewajiban untuk menyelaraskan langkah dengan aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan suara masyarakat. “Tentu saja karena kami bagian dari pemerintahan, apa yang kami lakukan selaras dengan peraturan yang ada. Jadi yang kami lakukan tentu menyikapi yang ada. Kami akan komunikasi mengevaluasi yang menjadi aspirasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan arahan tegas kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi tunjangan perumahan anggota DPRD. Langkah ini dilakukan guna merespons keresahan publik yang muncul terkait besarnya tunjangan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

BACA: Kericuhan Warnai Job Fair di Jababeka, Ribuan Pencari Kerja Berdesakan

Dalam pernyataannya, Tito menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mendengar aspirasi rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD sebagian besar merupakan kebijakan lama, sehingga kepala daerah yang baru terpilih pada 2024 tidak seharusnya disalahkan.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Kalau memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi. Tolong, jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu, ini kebijakan lama saat itu,” ujar Tito.

Tunjangan perumahan anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, anggota DPRD yang belum memiliki rumah dinas berhak menerima tunjangan sebagai pengganti. Namun, jumlah tunjangan tersebut bervariasi di setiap daerah.

Tito juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, tunjangan perumahan sering kali menjadi alat politik untuk menjaga stabilitas APBD. “Kadang-kadang ada tarik-menarik di situ. Ada daerah yang menaikkan tunjangan perumahan dengan syarat APBD jangan diganggu,” tambahnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait