BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun ini kehilangan potensi pajak penerangan jalan (PPJ) sekitar Rp110 miliar.
Hilangnya potensi pendapatakan daerah dari sektor PPJ itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pengahapusan PPJ yang bersumber selain dari PLN.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan mulai tahun ini khusus untuk PPJ non PLN tidak lagi dikenakan pajak.
“Jadi pendapatan dari sektor PPJ kita di tahun ini hanya bersumber dari PLN,” kata Herman Hanafi.
Ia menjelaskan, alasan tidak dipungutnya kembali PPJ non PLN setelah keluarnya keputusan MK atas gugatan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Gugatan itu dilayangan atas Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya untuk PPJ yang dihasilkan sendiri atau selain yang bersumber dari PLN.
“PPJ non PLN itu misalnya, penggunaan tenaga listrik dengan sumber sendiri atau di luar sumber dari PLN seperti penggunaan listrik dengan genset dan power plant,” katanya.
Di Kabupaten Bekasi, sambungnya, terdapat dua perusahaan pembangkit listrik yakni Bekasi Power dan Cikarang Listrindo. Akibat putusan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi pada tahun ini nilainya terkoreksi hingga Rp110 miliar.
“Jadi tidak bisa diambil karena putusan MK menyatakan bahwa perusahaan non PLN tidak boleh ditarik,” kata dia.
Untuk menutupi PPJ non PLN yang hilang itu, Herman menuturkan, pihaknya tengah mengupayakan mengejar penerimaan pajak daerah dari jenis pajak yang lain seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) serta mengoptimalkan PPJ dari PLN.
“Tetapi sekarang sudah ada Undang-undang terbaru No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Nah kita lagi menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Kalau PP-nya turun tahun ini, di 2023 kita bisa bikin Perda sebagai turunannya sehingga nilai sebesar Rp110 miliar yang terkoreksi di tahun ini bisa masuk lagi di 2023,” kata Herman. (dim)