Kabupaten Bekasi Disesaki 33.709 APS Peserta Pemilu

Kabupaten Bekasi sudah disesaki alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.  Dalam waktu dekat, alat peraga tersebut akan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Kabupaten Bekasi sudah disesaki alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.  Dalam waktu dekat, alat peraga tersebut akan ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kabupaten Bekasi sudah disesaki alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024.  Alat peraga tersebut ada yang berupa spanduk dan baliho bakal calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) serta bendera partai politik (parpol).

BACA: Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu di Kabupaten Bekasi Rendah

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan berdasarkan hasil pendataan, sedikitnya ada 33.709 APS yang tersebar di berbagai titik. Seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten hingga jalan desa.

“Alat peraga sosialisasi yang sudah tersebar dan dari hasil pengawasan pendataan teman-teman ada sejumlah 33.709 yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” kata Akbar Khadafi, Rabu (25/10).

Pihaknya mengaku telah berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk menertibkan APS tersebut dengan mengacu Perda No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Terlebih, tidak sedikit alat peraga sosialisasi yang terpasang memiliki nuansa ajakan/kampanye.

“Saat ini kami menghimbau partai politik untuk mengikuti aturan tahapan Pemilu yang saat ini prosesnya masih dalam tahapan sosialisasi sehingga tidak (diperbolehkan-red) melakukan kampanye, seperti kampanye yang ada di alat peraga. Untuk partai politik yang melakukan kampanye saat ini, kami akan lakukan tindakan himbauan untuk menurunkan alat peraga tersebut,” ungkapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan penertiban APS peserta Pemilu 2024 di wilayahnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Selain KPU dan Bawaslu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan liason officer atau perwakilan masing-masing partai politik.

“Kita sudah melakukan rapat koordinasi artinya kiita sekaligus mensosialisasikan kepada LO masing-masing parpol, KPU serta Bawaslu untuk mensosialisasikan akan ada penertiban APS,” ungkapnya.

Selain dilakukan oleh personil Satpol PP Kabupaten Bekasi, penertiban APS juga akan dipimpin oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan bersama dengan unsur penyelenggara dan peserta Pemilu di wilayahnya masing-masing. “Termasuk APS yang di tiang listrik dan dipaku di pohon ya, itu nanti ditertibkan semuanya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait