Kabupaten Bekasi Akhirnya Punya Sekda Definitif

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Eks Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi.

Pelantikan dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi Ahmad Marzuki di aula KH Noer Ali – Komplek Perakntoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (31/01).

Bacaan Lainnya

“Pak Bupati menginstruksikan dan memberi arahan kepada saya selaku Sekda yang baru, untuk melakukan terobosan, inovasi dan langkah-langkah penting dan strategis untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” kata Dedy usai prosesi pelantikan.

Dedy meminta dukungan dari perangkat daerah serta masyarakat agar mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal.

“Saya juga mengajak semua stakeholder dan masyarakat untuk bahu-membahu membangun Kabupaten Bekasi. Sebagai ASN, kami adalah pelayan masyarakat yang tidak minta dilayani tapi tugas kami adalah melayani,” kata dia.

Ahmad Marzuki berharap dengan dilantiknya Dedy Supriyadi sebagai Sekda yang baru, dapat memacu kinerja para perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi agar dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.

“Saya berharap, gunakan semua potensi yang ada, untuk mencapai pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apalagi para perangkat daerah sudah sepakat bahwa untuk merealisasikan anggaran di tahun 2022 ini sudah menandatangani fakta integritas, minimal bisa merealisasikan anggaran 30 persen di semester pertama,” kata dia.

Marjuki meminta fakta integritas tersebut, bukan hanya ditanda-tangan saja, tapi harus bisa dikejar oleh seluruh perangkat daerah untuk dapat merealisasikannya.

Sebelumnya, jabatan definitif Sekda Kabupaten Bekasi kosong sejak Juni 2021, setelah sekda saat itu, Uju, pensiun. Sejak saat itu, posisi Sekda selalu dirangkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi sebagai Pj Sekda.

Setelah tiga kali diperpanjang, masa tugas Herman berakhir Januari 2022 ini. Sesuai ketentuan, setelah tiga kali perpanjangan, posisi Sekda tidak boleh dijabat kembali oleh Pj Sekda yang sama. (BC)

Pos terkait