BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mewacanakan menerapkan sanksi sosial untuk pelaku pencemaran Sungai Cilemahabang. Salah satunya dengan mengumumkan nama-nama perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke Kali Cilemahabang melalui media massa.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan penarapan sanksi sosial itu bertujuan untuk menimbulkan efek jera sehingga perusahaan tersebut tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai Cilemahabang.
“Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut,” kata Dani Ramdan, Rabu (08/09).
Sidak yang dilakukan pada Senin 06 September 2021 lalu, Pj Bupati bersama Forkopimda menyisir sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Kali Cilemahabang.
“Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” ucapnya.
Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.
Penerapan sanksi sosial ini, sambung Dani tidak akan menggantikan tindakan hukum positifnya. “Pemkab menyerahkan ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” katanya.
Sebelumnya, Kali Cilemahabang ditengarai tercemar limbah pabrik. Pantauan di lokasi, air kali yang sering digunakan sebagai konsumsi kebutuhan sehari-hari masyarakat itu, bewarna hitam pekat dan bau. Meski begitu, masyarakat tetap mempergunakan air tersebut untuk menyuci piring, baju dan mandi. (BC)