Jelang Pilkada, 50 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Sudah Lakukan Perekaman e-KTP

wakil-bupati-rohim-mintareja
wakil-bupati-rohim-mintareja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 118.287 masyarakat dicoret dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Bekasi 2017. Pencoretan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 6 Desember 2016 lalu. Mereka dicoret karena belum melakukan perekaman dan tidak memiliki e-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

BACA : KPU Kabupaten Bekasi Coret 118.287 Jiwa dari DPT Pilkada 2017

Bacaan Lainnya

Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya agar masyarakat yang telah dicoret dalam DPT tidak kehilangan hak pilihnya dan bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB) di Pilkada 2017 ini.

Rohim mengklaim masyarakat Kabupaten Bekasi yang dicoret dalam DPT Pilkada 2017 itu, kini jumlahnya terus berkurang. Sekitar 50 ribu di antaranya dinyatakan telah melakukan perekaman e-KTP .

“Kan 1 bulan yang lalu, hasil verifikasi Disdukcapil dengan KPU masih ada 118.287 yang belum. Tetapi minggu kemarin sudah masuk lagi kurang lebih 50 ribu. Jadi artinya sekarang sudah berkurang. Dari Muaragembong saja sudah masuk 20 ribu, itu dari satu Kecamatan ya,” kata Rohim.

Untuk sisanya, kata dia, masih terkendala beberapa persoalan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Kabupaten Bekasi seperti Tarumajaya, Babelan, Tambun Selatan dan lain sebagainya.

“Mungkin karena penduduk yang lama ini kan KTP-nya SIAK sehingga punya KTP double. Mereka yang kemarin sudah masuk daftar pemilih disini, punya hak pilih, kemudian KTP-nya masih DKI atau daerah perbatasan lainnya dan akhirnya sekarang nggak mau melepaskan. Itu laporan-laporan dari camat yang berbatasan dengan DKI ataupun dengan Kota (Bekasi-red),” kata Rohim. (BC)

Pos terkait