Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Wabup Eka Sebut Bupati Bekasi Sedang Hamil Anak Keempat

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat tiba di gedung KPK, Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat tiba di gedung KPK, Senin (15/10) malam sekitar pukul 23.25 WIB

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, sebagai tersangka dalam skandal suap perizinan Meikarta. Neneng saat ini tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengatakan, Neneng sedang dalam keadaaan hamil.  Kondisi ini, diketahui Eka saat ia diminta untuk menggantikan Neneng menghadiri acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), pada Senin (15/10) kemarin di Kecamatan Cabangbungin.

Bacaan Lainnya

“(Kegiatan) TMMD itu memang saya sudah dapat disposisi dari pagi pukul 06.00 WIB. Kalau enggak salah, karena kondisi Bupati (Neneng) sedang hamil atau segala macam itu,” kata Eka saat ditemui sesaat sebelum menggelar rapat bersama para pejabat eselon II Pemkab Bekasi, di ruang kerja Sekretaris Daerah, Selasa (16/10) pagi.

Meski demikian, Eka tidak secara gamblang menjelaskan kondisi Neneng yang tengah hamil ini. Ia hanya mengatakan, bersedia menggantikan Neneng yang tak kuat berdiri lama karena sedang hamil. Terlebih acara TMMD dilaksanakan di lapangan terbuka. “Yang kuat berdiri saya (jadi menggantikan Neneng),” ujar Eka singkat.

Sebagaimana diketahui, dalam skandal suap perizinan Meikarta ini, Bupati Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati serta Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Neneng bersama pejabat-pejabat Pemkab Bekasi itu diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar, dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar. Sementara pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra, serta pegawai Lippo Group bernama Henry. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak-pihak yang menjadi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (BC)

Pos terkait