Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Segini Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi Soleman

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029  sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek di Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 - 2029  sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan telah menetapkan Soleman alias SL, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024 – 2029  sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek di Kabupaten Bekasi. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp1.935.000.000 atau 1,9 miliar.

BACA: Baru Sehari Dilantik Jadi Pimpinan DPRD, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

Bacaan Lainnya

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, legislator dari Dapil III Kecamatan Tambun Selatan itu melaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk masa periodik 2023. Soleman melaporkan LHKPN saat ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024.

Dalam LHKPN Soleman, dia tercatat punya harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp.1.550.000.000. Tanah dan bangunannya tersebar di Kabupaten/Kota Bekasi. Selain itu, Soleman juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp340.000.000. Harta itu berupa mobil Honda Odyssey tahun 2005 dan Honda HRV tahun 2017.

Dia tak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya. Namun, Soleman memiliki kas dan setara kas sebanyak Rp45.000.000.

Diketahui, penetapan status tersangka terhadap Soleman terkait kasus dugaan gratifikasi dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari Repsi untuk Soleman. Saat ini,  dia ditahan di Lapas Kelas 2A Cikarang selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001. (DIM/RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait