BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Belum terlaksananya proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang disebabkan belum disetujuinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT. Sanjaya oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
BACA : Ombudsman Tangani Persoalan Revitalisasi Pasar Baru Cikarang
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Andung Adi Purwanto usai menerima Ombudsman RI yang meminta klarifikasi perihal belum terlaksananya prosea revitalisasi tersebut.
“Drat persetujuan itu sudah kami sampaikan ke Dewan sekitar enam bulan lalu. Tapi belum ada tindak lanjut,” kata dia, Jum’at (03/02).
Berdasarkan lelang pada 2013 lalu, revitalisasi menggunakan sistem bangun, guna, serah (build, operat and transfer atau BOT). Jadi pemanfaatan lahan pasar itu diserahkan pada pengembang untuk dibangun kemudian didayagunakan dalam waktu tertentu. Setelah batas waktu terlampaui, pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemkab Bekasi.
Menurut Andung, perjanjian kerja sama yang disampaikan ke Dewan telah melalui kajian yang dilakukan Dinas Perdagangan. Draf tersebut disusun dengan mengikutsertakan para pedagang.
“Jadi tidak benar jika tidak memgikutsertakan pedagang. Seluruh pedagang diikutsertakan hanya saja di pasar itu ada dua kelompok pedagang, yang satu setuju yang satu enggak, padahal orang-orangnya masih itu-itu juga,” kata dia (BC)