BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi meminta agar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan peraturan yang tercantum dalam Undang – Undang (UU) No 10 Tahun 2016.
“Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka berlaku Undang-Undang No 10 Tahun 2016 yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan calon,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.
Salah satu point yang bakal menjadi perhatian Panwaslu adalah keikutsertaan Pejabat Negara atau Pejabat Daerah yang menjadi juru kampanye alias jurkam dalam masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Ia memperkirakan, saat masa kampanye nanti banyak Pejabat Negara atau Pejabat Daerah yang akan menjadi jurkam mengingat kedudukan mereka sebagai petinggi partai politik.
Meskipun menjadi petinggi parpol, selama mereka bertugas sebagai Pejabat Negara atau Pejabat Daerah, maka mereka harus netral. Untuk itu, mereka harus memiliki surat izin cuti yang diserahkan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
“Mengikuti undang-undang yang berlaku, jadi cuti. Misalkan besok mau kampanye, maka tiga hari sebelumnya surat izin itu harus sudah masuk ke Panwas atau ke KPU. Jadi kita bisa mengontrol, termasuk anggota dewan,” kata dia. (BC)