BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan diberikan dalam acara Penganugerahan Kota/Kabupaten Layak Anak Tahun 2018, di Dyandra Convention Center Surabaya pada Senin (23/07) kemarin.
BACA : Ibu Muda di Tegal Danas Ini Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir dengan Cara Sadis
Meski demikian, kasus kejahatan terhadap anak-anak kerap terjadi di Kabupaten Bekasi. Bahkan belum lama ini, seorang ibu muda tega menghabisi nyawa anaknya yang baru lahir dan membuang jasadnya ke tempat sampah.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Fatmah Hanum mengatakan peristiwa tersebut merupakan musibah buat masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadi ‘Kado Pahit’ untuk Pemkab Bekasi yang baru saja mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak.
“Ini musibah buat kita semua masyarakat Kabupaten Bekasi dan menjadi ‘kado pahit’ untuk Pemda Kabupaten Bekasi yang baru saja mendapatkan predikat KLA,” kata Fatmah Hanum, Selasa (24/07).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan kondisi ini harus menjadi pecutan bagi Pemkab Bekasi untuk bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa Predikat Kabupaten Layak Anak menjadi penghargaan yang tepat diberikan untuk Kabupaten Bekasi.
“Secara, banyak masyarakat yang kemudian meragukan dan bertanya benarkah Kabupaten Bekasi dalam arti kota kita ini layak untuk anak?” sindirnya.
BACA : Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah di Tegal Danas
Meski demikian, sambungnya, keberhasilan Pemkab Bekasi meraih predikat Kabupaten Layak Anak tentunya patut disyukuri dan perlu terus digaungkan dan disosialisasikan program-programnya ke masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Harus dibangun rintisan Kabupaten Layak Anak secara sistematis dari mulai tingkat RT, RW, Desa dan Kecamatan hingga benar-benar kota kita, Kabupaten Bekasi ini terlihat nyata sebagai Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya.
Hal itu perlu dilakukan agar kasus kejahatan terhadap anak-anak seperti yang dilakukan oleh ibu muda kepada anaknya itu tidak terulang kembali. “Untuk anak, kita harus bekerja sama karena menjaga anak sama dengan menjaga masa depan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Seperti diketahui seorang ibu muda berinisial DF (20) tega membunuh bayinya usai melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan di sebuah kontrakan di Kp. Tegal Danas Kaum RT 01 RW 05, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat pada Minggu (15/07) lalu.
Sang bayi dibunuh dengan cara dicekik lehernya sampai kulitnya tersayat, lalu ari-arinya dipotong menggunakan pisau dan membuang jasadnya ke tempat sampah. Alasannya, DF malu karena sang buah hatinya itu lahir diluar ikatan pernikahan dengan sang kekasih.
Akibat perbuatannya, kini DF mendekam di balik jeruji besi dan dijerat UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (BC)