Horeee… Akhir Oktober Pemkab Bekasi Buka Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan di SGC

Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Bambang Budiraharjo
Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Bambang Budiraharjo

BERITACIKARANG.COM ,CIKARANG PUSAT – Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hendak mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil kini bisa sedikit bernafas lega. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di akhir Oktober 2019 ini akan membuka Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil di Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Bambang Budiraharjo mengatakan tujuan dibukanya Gerai Cepat Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipi di pusat perbelanjaan ini adalah guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah gerai cepat di SGC akan dibuka akhir Oktober ini dan akan diresmikan oleh Bupati,” kata Bambang Budiharjo, Selasa (22/10).

Pembukaan gerai merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Nomor 470/Kep/319/2019 tentang pembentukan Gerai Cepat Pelayanan Publik Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kemarin-kemarin kita masih uji coba dan baru melayani para pegawai di SGC saja. Adapunan pelayanan yang nantinya akan kami terima diataranya adalah pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, perekaman e-KTP hingga pencetakan (perpanjangan) suket,” ungkapnya.

Kedepan, rencananya gerai serupa juga akan dibuat di pusat perbelanjaan atau tempat keramaian lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kendalanya saat ini masih persoalan jaringan tetapi kami sudah membuat surat ke Kominfo kaitan penambahan jaringan tersebut,” tuturnya.

Bambang menambahkan keberadaan gerai ini diharapkan bisa membuat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih cepat, lebih dekat dan nyaman. Sebab, apabila masyarakat hendak mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil, nantinya mereka tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil yang berada di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Ngurus dokumen disini 3 hari kerja bisa selesai, berbeda dengan pelayanan di kantor dinas yang bisa memakan waktu 6 hari. Tetapi itupun kembali terganggu atau tidaknya jaringan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait