BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) batal melakukan penyegelan terhadap proyek pembangunan Meikarta yang hingga saat ini belum mengantongi sejumlah perizinan seperti IMB, Amdal dan lain sebagainya.
BACA : Belum Kantongi Izin, Satpol PP Bakal Tindak Meikarta
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan pihaknya memang sudah melayangkan teguran I, II dan III sampai dengan peringatan I, II dan III kepada pihak pengembang Meikarta yakni Lippo Group.
“Surat peringatan memang sudah kita sampaikan, cuma tindakan selanjutnya kita kan harus melihat dulu progres perkembangan perizinan yang sudah dibuat oleh mereka, dan ternyata sampai sekarang ini prosesnya masih berjalan khususnya yang menyangkut masalah lingkungan, seperti Amdal dan lainnya,” kata Sahat.
BACA : Soal Pembangunan Meikarta, Ahmad Djaelani : Pemkab Bekasi Jangan ‘Balelo’
Meski sudah melayangkan teguran dan peringatan, kata dia, Satpol PP tidak bisa mengambil tindakan berupa penyegelan terhadap proyek dengan nilai investasi sebesar Rp. 278 triliun tersebut karena sampai saat ini ternyata tidak ada pembangunan fisik di lapangan.
“Karena kalau kita lihat sama-sama, yang lebih menonjol itu sebetulnya hanya gebyarnya saja, pemasangan balon dimana-mana , iklan, promosi yang begitu kencang dan lain sebagainya. Kalau dari segi bisnis ya itu silahkan-silahkan saja,” ucapnya.
Sementara untuk pembangunan, sambungnya, belum dilakukan. “Crane-crane memang sudah sudah berdiri tetapi itu belum ada pembangunan yang dilaksanakan, jadi artinya belum ada pembangunan fisik di lapangan yang memang membuat kita harus melakukan suatu tindakan untuk penyegelan,” imbuhnya.
Ia pun meyakini dengan teguran dan peringatan yang sudah diberikan Satpol PP, pihak pengembang tidak akan sembarangan melakukan pembangunan. “Dan kitapun akan terus memantau agar tidak perbuatan larangan disana,” kata dia.
Jika terbukti ada pembangunan, masih kata Sahat, maka pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penyegelan.
“Kalau tebukti tentu akan kita segel, misalnya mereka melakukan pembangunan pondasi, tiang pancang dan lain sebagainya. Kalau sampai sekarang kan memang belum ada, baru gebyarnya saja, balon dimana-mana dan iklan dimana-mana,” tandasnya. (BC)