Soal Pembangunan Meikarta, Ahmad Djaelani  : Pemkab Bekasi Jangan ‘Balelo’

Direktur Eksekutif Tiksa Institute Ahmad Djaelani
Direktur Eksekutif Tiksa Institute Ahmad Djaelani

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pembangunan mega proyek Meikarta oleh Lippo Group di kawasan Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan terus menjadi polemik. Hal ini disebabkan pembangunan mega proyek yang disebut menelan angka Rp. 278 Triliun diduga belum memiliki kelengkapan izin.

Sejak awal peluncuran di awal Mei lalu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar langsung bersikap keras kepada pengembang Meikarta soal perizinan yang belum dilengkapi. Bahkan Wagub Deddy Mizwar meminta agar Lippo Group menghentikan sementara pembangunan Meikarta.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyatakan bahwa pembangunan Meikarta hingga saat ini masih menyelesaikan proses perizinan. Melalui Satpol PP, Pemkab Bekasi telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengembang. Namun, peringatan tersebut diindahkan dan pembangunan Meikarta masih terus berjalan.

Sementara itu diberbagai media massa, pihak pengembang Meikarta secara massif terus menggelar promosi dan mengiklankan Meikarta.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Tiksa Institute Ahmad Djaelani menilai pemerintah harus tegas kepada pengembang Meikarta. “Jika himbauan dan peringatan dari pemerintah tidak ditanggapi, seharusnya pemerintah daerah bisa tegas. Jangan takut kepada swasta, toh pemerintah yang punya kewenangan kok,” tegas Djaelani, Senin (14/08).

Menurut Djaelani, jika pemerintah daerah tidak bisa tegas juga dan terkesan balelo kepada Meikarta, maka kepercayaan dari masyarakat akan luntur. Dan hal ini akan menjadi preseden buruk.

“Kalau dalam suatu negara, pemerintah tidak bisa menegakan aturan. Wajar dong kalau masyarakat kecewa dan mempertanyakan kinerja pemerintah?. Adanya pemerintah kan untuk mengatur, bukan membiarkan,” kata dia.

Djaelani menjelaskan, aktivitas pembangunan Meikarta yang berdiri di atas lahan 2.200 hektare akan memberikan beban dan dampak lingkungan yang sangat besar. Oleh karenanya, Pemkab Bekasi harus jeli dan tegas dalam menelaah persoalan Meikarta. Termasuk nantinya dalam proses pemberian izin terkait, seperti Amdal, IMB, izin lingkungan, dan lainnya.

Lebih lanjut Djaelani mengilustrasikan, Meikarta memproyeksikan akan membangun 250 unit apartemen. Jika 1 unit apartemen dihuni oleh 1 orang, maka akan ada 250 ribu orang. Dari segi lingkungan jelas ini akan menjadi soal di kemudian hari, terkait sampah penghuni Meikarta itu akan dibuang kemana. Mengingat pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini masalah, karena TPA Burangkeng sudah over kapasitas.

“Itu hanya contoh kecil saja, belum dari aspek lainnya. Jadi Pemkab Bekasi jangan abai,” pungkas Djaelani. (BC)

Pos terkait