BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepatuhan anggota DPRD hampir di seluruh Indonesia, dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dinyatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) masih rendah, ternyata memang terjadi. Contohnya saja di Kabupaten Bekasi
Berdasarkan data yang diterima, dari 50 orang anggota legislatif di Kabupaten Bekasi, hingga kini belum ada satupun wakil rakyat yang melaporkan LHKPN-nya.
BACA : Baru 29 Pejabat Kabupaten Bekasi Laporkan Harta Kekayaan Ke KPK
Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Deputi Pencegahan KPK Amalia Rosanti mengatakan sosialisasi sistem pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib menyampaikan laporan merupakan bentuk pencegahan penyalahgunaan jabatan.
“Jadi ini salah satu upaya kita (KPK-red) untuk mencegah tindak pidana korupsi,” kata dia saat menghadiri sosialisasi peraturan KPK No 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/09).
Dalam kesempatan yang sama, ia pun menjelaskan secara detail mengenai teknis sistem pelaporan LHKPN dimana untuk tahun ini sudah tidak lagi memakai cara manual menggunakan formulir namun sistem daring yang bisa diunduh di laman e-lhkpn.kpk.co.id. (BC)