Hibah Rp4,7 Miliar Disalurkan, Dani Ramdan Tegaskan Tidak Boleh Ada Potongan Sama Sekali

Kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula KH Noer Ali – Gedung Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (06/10).
Kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula KH Noer Ali – Gedung Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (06/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan dana hibah sebesar Rp4,7 miliar di tahun 2022 ini. Dana tersebut akan disalurkan kepada 133 yayasan yang bergerak di bidang kesejhateraan sosial, pendidikan hingga keagamaan.

“Hibah ini adalah bentuk apresiasi, penghargaan khususnya kepada pihak-pihak yang telah menjalankan sebagian tugas-tugas pemerintah daerah baik di bidang kesejahteraan sosial, pendidikan dan lain sebagainya,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Aula KH Noer Ali – Gedung Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (06/10).

Bacaan Lainnya

Kepada para penerima, Dani berpesan agar dana hibah tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin sesuai dengan pengajuan serta dapat melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaporannya, pertanggungjawabannya harus benar-benar disusun supaya nanti sestiap saat bisa disampaikan, secara tertulis karena bukan hal yang mustahil nanti ada uji petik sehingga tolong gunakan (dana hibah yang diterima-red) sesuai dengan pengajuan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu Dani juga menegaskan bahwa dalam penyaluran dana hibah ini tidak boleh ada potongan atau pungutan sama sekali. “Harus 100 persen diterima utuh, jangan sampai ada potongan-potongan oleh siapapun. Kalau ada yang seperti itu bisa langsung laporkan kepada saya,” kata dia.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto Iskandar mengatakan, program hibah ini sebelumnya sempat dihentikan demi mencegah terjadinya bantuan yang tidak tepat sasaran. Moratorium hibah ini pun dilakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Lalu moratorium terpaksa diperpanjang pada dua tahun terakhir lantaran banyak anggaran yang terpaksa dialihkan untuk penanganan covid-19. “Kemudian tahun ini akhirnya bisa kembali digulirkan,” kata dia.

Para penerima hibah ini, lanjut Benny, merupakan yayasan yang telah mengusulkan proposal bantuan pada 2021 lalu. Proposal itu lantas diverifikasi, mulai dari sisi legalitas administrasi hingga tinjauan di lapangan.  Awalnya terdapat 145 proposal yayasan yang masuk, namun setelah diverifikasi hanya 133 yayasan yang memenuhi syarat menerima hibah.

“Karena kan sesuai regulasi setiap yayasan harus berbadan hukum dan badan hukum itu harus sudah tiga tahun. Beberapa ada yang tidak memenuhi syarat. Kemudian kami juga terjunkan petugas untuk meninjau langsung ke setiap yayasan sehingga 133 yayasan dinyatakan lolos,” ucap dia.

Para yayasan itu, kata Benny, mayoritas mengusulkan untuk pembangunan sarana dan prasarana dengan anggaran mencapai Rp 100 juta lebih. Hanya saja, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, anggaran yang dicairkan kepada penerima mulai dari Rp 15 juta, Rp 25 juta dan yang terbesar Rp 50 juta. “Tergantung hasil peninjauan di lapangan,” ucap dia.

Benny berharap hibah kembali bisa digulirkan dengan sasaran yang lebih luas. Soalnya, hibah sangat diperlukan bagi yayasan yang kesulitan meningkatkan fasilitas yang dimilikinya. “Ini bukan sebatas pada yayasan pendidikan atau keagamaan. Karena terdapat yayasan sosial umum yang juga mengusulkan dan kami berikan bantuan karena telah memenuhi syarat,” ucap dia. (dim)

Pos terkait