Herman Hanapi Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi

Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan resmi melantik Herman Hanapi sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi. Pelantikan dilakukan secara virtual di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Jumat (30/07).

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Herman Hanapi sebagai Pj Sekda Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Semoga Bapak Herman Hanapi dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Dani.

Ia berpesan agar  Herman segera menuntaskan refocusing anggaran. “Hari senin, saya minta segera selenggarakan Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk menuntaskan refocusing dalam rangka re alokasi anggaran-anggaran kegiatan yang tidak prioritas, agar bergeser ke anggaran penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, Ia meminta agar penanganan pandemi Covid-19 harus menjadi fokus utama. “Lakukan terobosan-terobosan dan perkuat sinergi dengan seluruh stakeholders, sehingga upaya-upaya penanganan pandemi dapat berjalan lebih optimal,” ucapnya.

“Seberat apapun tugas, selama itu dibangun atas nama kebersamaan, saya yakin yang berat jadi ringan, yang susah jadi mudah,” imbuhnya.

Sementara itu, Herman Hanapi mengaku akan segera menjalankan apa yang menjadi amanat dari Pj. Bupati Bekasi, fokus dalam penanganan Covid-19.

“Sesuai amanat Bapak Pj. Bupati,  Saya akan koordinasi dengan semua perangkat daerah lainnya, karena dalam percepatan penanganan Covid-19, saya tidak bisa kerja sendiri, harus ada kerjasama dengan dinas-dinas yang lainnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Herman Hanapi sebelumnya menjadi pelaksana harian (Plh) setelah Sekda Kabupaten Bekasi Uju memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Pj Sekda ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pelantikan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Barat selaku Wakil Pemerintah Pusat. (BC)

Pos terkait