Hajar Pemilik Warung Pakai Tabung Gas 3 Kg, Pencuri di Setu Babak Belur Diamuk Massa

BERITACIKARANG.COM, SETU – Aksi pencurian terjadi di sebuah warung di Jalan MT. Haryono, RT 01/06 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu,  Rabu, (23/10) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

Korban sekaligus pemilik warung, yakni RA yang saat itu tengah tidur di dalam, tiba-tiba didatangi pelaku, yakni TI alias Tompel menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli sesuatu

Bacaan Lainnya

“Pelaku seorang diri datang ke warung dan melihat handpone (HP) korban sedang di cas (charger) di dalam etalase,” kata Kapoksek Setu, AKP Wahid Key, Kamis, (24/10).

Melihat kondisi warung sedang sepi, ditambah korban pemilik warung terlihat sedang tertidur, pelaku masuk hendak memgambil ponsel yang sedang diletakkan dalam etalase.

“Diambil HP korban dimasukkan ke kantung celana, lalu dia (pelaku) hendak membuka laci uang juga, di situ dia dipergoki karena korban bangun,” ujarnya.

Korban ketika memergoki langsung berusaha menarik kerah baju pelaku dan sempat memukul pelaku sebanyak dua kali namum berhasil ditangkis menggunakan tangan. Keributan pun terjadi ketika pelaku berusaha untuk melarikan diri.

“Saat keributan itu, pelaku mengambil tabung gas kosong ukuran 3 kg yang ada di dekatnya lalu memukul korban di bagian kepala hingga mengenai pipi sebelah kanan,” jelas dia.

Korban ketika dipukul tabung gas langsung tersungkur, pelaku kemudian terus melancarkan serangan hingga korban terpaksa kabur ke luar warung dan meminta bantuan kepada warga sekitar.

“Korban ketika keluar warung langsung teriak maling.. maling…, warga yang mendengar langsung datang membantu,” paparnya.

Warga yang sudah ramai langsung mengepung pelaku, ia kemudian berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi hingga babak belur. Polisi yang mendapatkan infomasi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku berserta barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka TI kini mendekam di tahanan Polsek Setu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BC)

Pos terkait