Geledah Rumah Sarjan, KPK Sita Dokumen dan Flashdisk Terkait Dugaan Ijon Proyek Rp9,5M

KPK menggeledah rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Singkil, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12).
KPK menggeledah rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Singkil, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/12).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkembang.

Setelah sebelumnya menggeledah ruang kerja Bupati Bekasi Non Aktif di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi dan rumah pribadi Ade Kuswara Kunang beserta kediaman ayahnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan perhatian ke kediaman Sarjan, seorang kontraktor yang diduga menjadi pemasok utama dana suap.

Bacaan Lainnya

Pada Rabu (24/12) kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Singkil, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik berupa flashdisk. Media penyimpanan data tersebut diduga memuat jejak transaksi dan komunikasi terkait skema dugaan suap proyek untuk tahun anggaran 2025–2026.

“Tim penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/12).

BACA: Sarjan Pamer Bangun Rumah 3 Lantai, Belum Selesai Udah Keciduk KPK

Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti elektronik yang telah disita akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap informasi yang tersimpan di dalamnya. Selain itu, KPK berencana memanggil Sarjan untuk memberikan keterangan tambahan terkait barang bukti yang ditemukan. “Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan,” tambah Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau ijon proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami sekaligus sang ayah yakni H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (20/12).

Asep menjelaskan, Ade diduga melakukan tindak pidana berupa meminta ijon atau pembayaran di depan paket proyek pembangunan infrastruktur milik pemerintah daerah kepada kepada pihak swasta, yakni Sarjan sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024 – 2029.

Total uang yang diterima Ade Kuswara Kunang dari Sarjan, kata Asep, sebanyak Rp 9,5 miliar. Uang tersebut itu diduga diberikan dalam empat kali penyerahan. Selain itu, Ade juga diduga menerima uang dari pihak lainnya senilai Rp 4,7 miliar. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait