BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik peserta Pemilu 2019, Kamis (29/11) pagi.
BACA: Besok, Bawaslu Kabupaten Bekasi Tertibkan APK dan BK yang Melanggar
Penertiban ini dilakukan karena tidak sedikit APK dan BK milik peserta Pemilu 2019 yang terpasang liar atau tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi.
Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan kegiatan ini serentak dilaksanakan oleh Bawaslu dan jajaran di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan didampingi KPU.
“Bahwa dalam penempatan APK dan BK harus mentaati UU, PKPU, dan aturan Bawaslu. Selain itu juga, harus memperhatikan etika dan estetika,” ungkapnya.
Pantauan di lapangan, puluhan APK dan BK yang berhasil diturunkan, diamankan oleh petugas. Selain banner, petugas juga juga melepas stiker yang terpasang di angkutan umum atau angkutan perkotaan.
“Penertiban dilakukan dari jam 9 pagi dan sampai siang ini (penertiban-red) masih proses dan jumlahnya masih dihitung,” kata Akbar. (BC)