BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Guna mensukseskan pembangunan dan pelayanan di desa, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kejaksaan Negeri Cikarang menggelar acara Kegiatan Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Kegiatan ini digelar di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi pada Selasa (09/04) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, dalam mewujudkan pelayanan publik di desa yang baik tentunya peran kepala desa sangatlah penting dalam mengayomi masyarakat desa termasuk pembangunan, karena Kabupaten yang maju di awali dengan desa yang maju juga.
“Saya berharap tahun demi tahun pembangunan di Kabupaten Bekasi terus meningkat karena kita kemarin sudah melaksanakan musrenbang, kita sudah memilah- milah yang mana sih yang akan dikerjakan pemerintah daerah, jadi kita sepakat untuk bangun kabupaten bekasi,” ucapnya.
Selain itu, untuk merealisasikan anggaran dengan baik, Eka menghimbau kepada Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar dapat memberikan informasi dan evaluasi dengan jelas terkait penyelenggaraan pemerintahan.
“Perlu saya ingatkan kembali, untuk kepala desa dapat mengoptimalkan dan merealisasikan dengan baik, untuk semua anggaran yang telah di berikan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dalam pengelolaannya dapat terhindar dari persoalan- persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal menambahkan bahwa dengan adanya program Jaksa Desa yaitu program yang fungsinya mempercepat pembangunan secara tepat waktu, tepat sasaran dan tepat mutu yang dapat meningkatkan perubahan di Kabupaten Bekasi terutama di desanya.
“Saya harap di Kabupaten Bekasi ini tidak ada kepala desa yang tidak paham lagi dalam mengelola keuangan desa, karena sudah ada jaksa yang mendampingi secara hukum,” ucapnya.
Dalam acara tersebut turut di hadiri oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, serta Kepala Desa Se- Kabupaten Bekasi. (BC)