BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi belum menerima laporan adanya keluahan karyawan Meikarta yang belum menerima gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Sampai sekarang belum ada pengaduan dari mereka,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi saat ditemui di acara pembukaan Job Fair di halaman Lotte Mart Cikarang Utara, Rabu (18/04) pagi.
Edi mengatakan kalau ada aduan, maka akan ditindaklanjuti dengan cara mediasi. “Kalau mereka ada persoalan di kita ada mediasi. Tetapi sampai sekarang beum ada pengaduan apakah itu phk atau tidak dibayarkan gajinya dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Menurut dia, sebelum dilakukan pengaduan ada baiknya persoalan tersebut diselesaikan secara Bipatrit terlebih dahulu atau dengan cara mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan.
“Kalau bisa bipatrit yang silahkan saja diselesaikan terlebih dulu,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah karyawan Meikarta pada Senin (16/04) pagi lalu berunjuk rasa di depan kantor Gallery Meikarta. Mereka menuntut manajemen Meikarta menyelesaikan pembayaran setengah gaji bulan Februari dan gaji bulan Maret.
Koordinator aksi Al Oktanto, mengungkapkan, besaran gaji karyawan Meikarta yakni Rp. 5 juta untuk marketing, Rp. 13 juta untuk supervisor dan Rp. 65 juta untuk komisi. Ia menyebut menyebut ada sekira 1.900 karyawan Meikarta yang gajinya belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. (BC)